CAPACITY BUILDING & RAPAT KOORDINASI TPID-TP2DD EKS KARESIDENAN PEKALONGAN DI BANDUNG

Acara Capacity Building dan Rapat Koordinasi TPID-TP2DD se eks Karesidenan Pekalongan Pada Hari Senin 27 Oktober 2025 yang diadakan di Bandung, dimaksudkan sebagai penguatan sinergi antar daerah di lingkup eks Karesidenan Pekalongan dalam menghadapi tantangan dinamika geopolitik dan ketidakpastian ekonomi global dan kebijakan penyesuain Transfer ke Daerah (TKD). Dan Materi yang disampaikan pada acara tersebut antara lain : a. Optimalisasi Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Menghadapi Dinamika Perekonomian Nasional - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; b. Best Practices TP2DD Kabupaten Ciamis - Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ciamis.
Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dimaksudkan sebagai salah satu tools dalam meuwujudkan Arah Kebijakan Pemerintah Pusat dimana Instrumen Fiskal akan diarahkan untuk menyediakan ruang memadai bagi pencapaian sasaran pembangunan dengan cara optimalisasi pendapatan (Collecting more), peningkatan kualitas belanja (spending better), serta perluasan sumber dan pengembangan pembiayaan inovatif (innovative financing) yang dikelola secara prudent dan kredibel.

Dalam upaya peningkatan penerimaan di daerah yang sejalan dengan implementasi UU HKPD, faktor pendukung selain Implementasi ETPD harus diimbangi oleh Penguatan SDM dan kelembagaan yang memadai.
Dalam Catatan Evaluasi TP2DD Championship 2025 untuk Kota Pekalongan masih terdapat Heatmap berwarna merah (poin yang masih rendah) pada aspek Output Indikator Roadmap dan Renaksi serta Indikator Sinergi Kebijakan fiskal.
Atas hasil pelaksanaan Road Map ETPD Tahun 2020-2025 antara lain :
a. Waktu Pelaksanaan yamh belum sesuai dengan perencanaan : masih didapati pelaksanaan program yang belum sesuai dengan rencana tahun pelaksanaan.
b. Mekanisme pelaksanaan yang belum selesai : masih didapati mekanisme implementasi yang belum sesuai misal pembayaran non tunai yang dilaksanakan langsung oleh masyarakat/pengguna layanan namun pembayaran masih dilakukan oleh pihak ketiga (pemungut retribusi)
c. Belum adanya perencanaan yang berkelanjutan dari masing-masing OPD Pengelola Pendapatan dalam timeline pelaksanaan implementasi ETPD.
Untuk Penyusunan Road Map ETPD Tahun 2026 - 2030 sebaiknya dibuat mendasarkan pada hasil evaluasi atas pelaksanaan Road Map ETPD Tahun 2020-2025
PRINT +
DOWNLOAD PDF