SOSIALISASI KODE ETIK PPPK PARUH WAKTU PADA BADAN PENDAPATAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA PEKALONGAN

Pada Hari Jumat tanggal 14 November 2025, telah dilaksanakan Sosialisasi Kode Etik PPPK Paruh Waktu pada Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan. Kode etik dimaksud sesuai dengan Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 800.1.6.1/0013 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan.
Kode Etik PPPK Paruh Waktu disusun sebagai pedoman perilaku profesional bagi setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menjalankan tugas secara paruh waktu. Etika ini menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, serta komitmen terhadap pelayanan publik meskipun dengan durasi kerja yang lebih fleksibel. Setiap pegawai diharapkan menjaga sikap disiplin, menghormati aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap aktivitas kerja. Dengan adanya kode etik ini, PPPK Paruh Waktu tetap dapat memberikan kontribusi optimal bagi instansi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

Selain itu, kode etik ini juga menekankan aspek kolaborasi dan profesionalisme dalam lingkungan kerja. Pegawai PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu bekerja sama dengan rekan kerja penuh waktu maupun paruh waktu, serta menjaga komunikasi yang efektif demi tercapainya tujuan organisasi. Sikap menghargai perbedaan, menjaga kerahasiaan informasi, dan menghindari konflik kepentingan menjadi bagian penting dari etika kerja ini. Dengan penerapan kode etik yang konsisten, PPPK Paruh Waktu tidak hanya berperan sebagai tenaga pendukung, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Kode Etik PPPK Paruh Waktu disusun sebagai pedoman perilaku profesional bagi setiap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menjalankan tugas secara paruh waktu. Etika ini menekankan pentingnya integritas, tanggung jawab, serta komitmen terhadap pelayanan publik meskipun dengan durasi kerja yang lebih fleksibel. Setiap pegawai diharapkan menjaga sikap disiplin, menghormati aturan yang berlaku, serta menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap aktivitas kerja. Dengan adanya kode etik ini, PPPK Paruh Waktu tetap dapat memberikan kontribusi optimal bagi instansi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan pemerintah.

Selain itu, kode etik ini juga menekankan aspek kolaborasi dan profesionalisme dalam lingkungan kerja. Pegawai PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu bekerja sama dengan rekan kerja penuh waktu maupun paruh waktu, serta menjaga komunikasi yang efektif demi tercapainya tujuan organisasi. Sikap menghargai perbedaan, menjaga kerahasiaan informasi, dan menghindari konflik kepentingan menjadi bagian penting dari etika kerja ini. Dengan penerapan kode etik yang konsisten, PPPK Paruh Waktu tidak hanya berperan sebagai tenaga pendukung, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
PRINT +
DOWNLOAD PDF