BPK Jateng Terima Secara Serentak 36 LKPD Tahun 2025 Unaudited

Semarang, Senin (30/03/26) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menerima secara serentak Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 Unaudited dari 36 pemerintah daerah se-Jawa Tengah. LKPD tersebut disampaikan Gubernur Jateng Komjen Pol (Purn.) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K. dan para kepala daerah se-Jateng kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jateng Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, S.E., M.H., Ak., CA., CSFA., ERMAP.



Diselenggarakan di auditorium BPK Jateng, penyampaian LKPD Unaudited tersebut disertai sambutan Gubernur Jawa Tengah. Acara tersebut juga dihadiri oleh para sekretaris daerah, inspektur dan kepala BPKAD se-Jateng. Penyampaian LKPD Unaudited ini merupakan bentuk pemenuhan amanat undang-undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara, yang menyatakan bahwa pemerintah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk dilakukan pemeriksaan.



sumber : https://jateng.bpk.go.id/bpk-jateng-terima-secara-serentak-36-lkpd-tahun-2025-unaudited/
https://jateng.bpk.go.id/wp-content/uploads/2026/03/SP_Penyampaian-LKPD-Unaudited-Tahun-2025.pdf