Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi KKPD dan Tatacara Input Transaksi KKPD pada Aplikasi SIPD Penatausahaan

Kamis tanggal 12 Juni 2025 bertempat di Aula Lantai 3 BPKAD Kota Pekalongan, telah dilaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Transaksi KKPD dan Tatacara Input Transaksi KKPD pada Aplikasi SIPD Penatausahaan yang dihadiri 30 orang bendahara pengeluaran dan 1 orang bendahara pengeluaran pembantu di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan, dengan materi Implementasi KKPD di Kota Pekalongan.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh peserta mengenai mekanisme penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai salah satu instrumen pembayaran dalam pengelolaan keuangan daerah. Dengan diterapkannya KKPD, diharapkan proses transaksi keuangan di lingkungan pemerintah Kota Pekalongan menjadi lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Selain transaksi non-tunai serta mengoptimalkan pengelolaan kas daerah.

Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) bertujuan untuk meningkatkan transparasi, efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. Penggunaan KKPD memungkinkan transaksi yang lebih cepat, terdokumentasi dengan baik, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dana. Dengan terintegrasinya KKPD dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD RI), pengelolaan keuangan daerah dapat lebih terdigitalisasi, mendukung kebijakan transaksi non-tunai, serta memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan keuangan yang lebih modern dan efektif.