SOSIALISASI HASIL PUG

Pekalongan (19/1) – Pemerintah Kota Pekalongan menggelar rapat pembahasan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penanganan darurat bencana banjir sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan Wali Kota Pekalongan Nomor 300.2/0466 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Kota Pekalongan. Rapat yang dilaksanakan pada Senin (19/1) tersebut bertujuan untuk menyusun kebutuhan anggaran penanganan darurat secara komprehensif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pelaksanaan penanganan dampak bencana dapat berlangsung secara efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Pekalongan serta dihadiri oleh anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta para camat se-Kota Pekalongan. Dalam forum tersebut, masing-masing perangkat daerah menyampaikan kebutuhan anggaran sesuai tugas dan fungsi dalam penanganan darurat bencana banjir. Melalui pembahasan ini diharapkan terwujud kesamaan persepsi, penguatan koordinasi lintas sektor, serta sinergi antarperangkat daerah guna mendukung percepatan penanganan darurat dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terdampak banjir di Kota Pekalongan.